1. Perusahaan yang mengacu pada IFRS
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja (1989) yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards Board (IASB)).
Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar “dasar prinsip” yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
- Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional (Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) dikeluarkan setelah tahun 2001
- Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards (IAS)) dikeluarkan sebelum tahun 2001
- Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) dikelularkan setelah tahun 2001
- Standing Interpretations Committee (SIC) dikeluarkan sebelum tahun 2001
- Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) (Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989))
Manfaat menggunakan IFRS yang bisa dirasakan oleh perusahaan adalah :
– Penurunan dalam hal biaya
– Penurunan / pengurangan resiko ketidakpastian dan misunderstanding
– Komunikasi yang lebih efektif dengan investor
– Perbandingan dengan anak perusahaan dan induk persahaan di negara yang berbeda dapat dilakukan
– Perbandingan mengenai contaractual terms seperti lending contracts dan bonus atas kinerja manajemen (Roberts et al. 2005)
Dikarenakan IFRS merupakan standar keuangan internasional dan terdapat manfaat tersendiri bila mengacu pada IFRS maka banyak perusahaan yang mengacu pada IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. B erikut ini beberapa perusahaan dari berbagai negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.
NO | Nama Perusahaan | Negara Asal |
1 | British Petroleum | Inggris |
2 | Chevron Corporation | USA |
3 | Coca Cola Company | USA |
4 | ExxonMobil Corporation | USA |
5 | Forex Capital Markets Limited | Inggris |
6 | Jardine Matheson Holdings | Inggris |
7 | Logitech International S.A. | Swiss |
8 | L’Oreal Corporation | Prancis |
9 | Malayan Banking Berhard | Malaysia |
10 | Malaysia Smelting Corporation | Malaysia |
11 | Nokia Corporation | Finlandia |
12 | PT Adhi Karya Tbk | Indonesia |
13 | PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | Indonesia |
14 | PT. Aneka Tambang Tbk | Indonesia |
15 | PT. Freeport Tbk | Indonesia |
16 | PT. Garuda Indonesia Tbk | Indonesia |
17 | PT. Indofood Sukses Makmur Tbk | Indonesia |
18 | PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk | Indonesia |
19 | PT.Mustika Ratu Tbk | Indonesia |
20 | Royal Bank Of Canada | Kanada |
21 | Royal Dutch Shell | Belanda |
22 | Sinopec | China |
23 | Sri Trang Agro Industry | Thailand |
24 | STX Pan Ocean | Korea |
25 | The Walt Disney Company | Kanada |
26 | Total S.A | Prancis |
27 | Toyota Motor Corporation | Jepang |
28 | Unilever PLC | Inggris |
29 | Volkswagen | Jerman |
30 | Walmart | USA |
2. Tiga negara yang mengacu pada IFRS
1) Belanda
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut adalah Hukum Kode.
2) Kanada
Kanada; IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum Umum.
3) Jepang
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
3. Alasan mengapa Belanda, Kanada dan Jepang mengacu pada IFRS
pasti pembaca sebelumnya sudah menemukan blog-blog yang menuliskan tentang perusahaan-perusahaan dan negara-negara yang mengacu pada IFRS dan alasan mengapa mereka menerapkan IFRS dan alasan mengapa menggunakan hukum kode atau hukum umum. Pada intinya IFRS tersebut memanglah pelaporan keuangan yang sudah mempunyai standar internasional dan apabila sebuah perusahaan telah mengacu pada IFRS pada laporan keuangannya maka akan diakui dan dimengerti oleh semua negara. Lalu disetiap negara pasti mempunyai sistem hukum tersendiri dan hukum ini merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan standar akuntansi internasional. Hukum yang dimaksud yaitu hukum kode dan hukum umum. Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap sedangkan hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statute (hukum sipil) yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Di negara Belanda menggunakan hukum kode atau hukum perdata yang berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Selanjutnya pembahasan tentang negara Kanada yang menanut hukum umum. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Dan terakhir mengenai hukum jepang yang menganut hukum kode. Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman; pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh badan Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan gabungan kelompok sektor swasta dan publik. Hubungan antara standar akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah yang sama. Di dalam bab 2 membedakan orientasi akuntansi antara penyajian wajar versus kepatuhan hukum. Akuntansi peyajian wajar biasanya berhubungan dengan negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan di negara-negara hukum kode. Perbedaan ini terlihat dalam proses penetapan standar, di mana sector swasta lebih berpengaruh di negara-negara hukum dengan penyajian wajar, sedangkan sektor publik lebih berpengaruh di negara hukum kode dengan kepatuhan hukum.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_hukum_di_dunia